TUGAS DAN FUNGSI

DINAS SOSIAL KABUPATEN TULANG BAWANG

 

 

Pasal 4

(1)   Dinas Sosial mempunyai tugas melaksanakan urusan  pemerintahan daerah dibidang sosial berdasarkan atas  asas otonomi dan tugas pembantuan urusan  pemerintahan kabupaten dibidang sosial berdasarkan  asas otonomi yang menjadi kewenangan, tugas dekonsentrasi dan tugas pembaruan yang diberikan  pemerintah kepada Bupati serta tugas lain sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Bupati berdasarkan  peraturan perundang­ undangan yang berlaku.

(2)   Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada  ayat (1), Dinas Sosial menyelenggarakan fungsi:

a.  Perumusan kebijakan teknis urusan pemerintahan  bidang sosial;

b.  Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan  pelayanan  umum bidang sosial;

c.   Pembinaan dan pelaksanaan tugas urusan pemerintah bidang sosial;

d.   Pelaksanaan identifikasi dan penanganan penyandang masal kesejahteraan sosial;

e.   Pelaksanaan pengembangan dan pendayagunaan potensi sumber kesejahteraan sosial;

f.    Pelaksanaan pengembangan sistem informasi kesejahteraan sosial;

h.  Pelaksanaan pelestarian nilai-nilai Kepahlawanan Keperintisan dan kejuangan serta nilai-nilai Kesetiakawanan Sosial skala Kabupaten;

i.    Pelaksanaan pembangunan, perbaikan, pemeliharaan, Taman Makam Pahlawan Kabupaten;

j.    Penanggulangan korban bencana skala kabupaten;

k.   Pemberian rekomendasi undian dan pengumpulan uang atau barang skala kabupaten;

l.    Pelaksanaan dan pengembangan jaminan sosial  bagi  anak terlantar, penyandang cacat fisik dan mental,  lanjut usia tidak potensial terlantar dari masyarakat  rentan dan tidak mampu;

m.  Pelaksanaan pemberian rekomendasi pengangkatan  anak antar warga negara Indonesia skala  kabupaten;

n.  Pelayanan administratif; dan

o.   Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati  sesuai dengan prosedur dan ketentuan perundang-undangan.