TUGAS DAN FUNGSI
DINAS SOSIAL KABUPATEN TULANG BAWANG
Pasal 4
(1)
Dinas Sosial mempunyai tugas
melaksanakan urusan pemerintahan daerah dibidang sosial berdasarkan atas asas otonomi dan tugas pembantuan urusan pemerintahan kabupaten dibidang sosial
berdasarkan asas otonomi yang menjadi
kewenangan, tugas dekonsentrasi dan tugas pembaruan yang diberikan pemerintah kepada Bupati serta tugas lain
sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Bupati berdasarkan peraturan perundang undangan yang berlaku.
(2)
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dinas Sosial menyelenggarakan fungsi:
a. Perumusan kebijakan teknis urusan
pemerintahan bidang sosial;
b. Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan
umum bidang sosial;
c. Pembinaan
dan pelaksanaan tugas urusan pemerintah bidang sosial;
d. Pelaksanaan
identifikasi dan penanganan penyandang masal kesejahteraan sosial;
e. Pelaksanaan
pengembangan dan pendayagunaan potensi sumber kesejahteraan sosial;
f. Pelaksanaan
pengembangan sistem informasi kesejahteraan sosial;
h. Pelaksanaan
pelestarian nilai-nilai Kepahlawanan Keperintisan dan kejuangan serta
nilai-nilai Kesetiakawanan Sosial skala Kabupaten;
i. Pelaksanaan
pembangunan, perbaikan, pemeliharaan, Taman Makam Pahlawan Kabupaten;
j. Penanggulangan
korban bencana skala kabupaten;
k. Pemberian
rekomendasi undian dan pengumpulan uang atau barang skala kabupaten;
l. Pelaksanaan
dan pengembangan jaminan sosial
bagi anak terlantar, penyandang
cacat fisik dan mental, lanjut usia
tidak potensial terlantar dari masyarakat
rentan dan tidak mampu;
m. Pelaksanaan
pemberian rekomendasi pengangkatan anak
antar warga negara Indonesia skala
kabupaten;
n. Pelayanan
administratif; dan
o. Pelaksanaan
tugas lain yang diberikan oleh Bupati
sesuai dengan prosedur dan ketentuan perundang-undangan.