Program Bantuan Berupa Santunan Kematian Bagi Masyarakat Merupakan Bagian Dari 25 Program Unggulan Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang. Dinas Sosial Kabupaten Tulang Bawang, Melalui Bidang Penanganan Fakir Miskin, Berupaya Untuk Memberikan Pelayanan Yang Transparan dan Akuntabel Terhadap Masyarakat Yang Membutuhkan Santunan Kematian, Khususnya Bagi Keluarga yang Ditinggalkan. Melalui Program Ini, Diharapkan Dapat Membantu Kesejahteraan Masyarakat Tulang Bawang Menjadi Lebih Baik.


Dasar Hukum Santunan Kematian Tertuang Dalam Peraturan Bupati Nomor 13 Tahun 2018 tentang Pemberian Santunan Uang Duka Kematian. Adapun Alur Pelayanannya Adalah Sebagai Berikut.


STANDAR PELAYANAN

Bantuan Santunan Uang Duka Kematian

 

Jenis Layanan

:

Bantuan Santunan Uang Duka Kematian

Nomor SP

:

400.9.1/346/IV.5/TB/VIII/2025

Tanggal Pembuatan

:

5 Agustus 2025

Tanggal Revisi

:

-

Penyelenggaran Pelayanan

:

 

Kepala Bidang Penanganan Fakir Miskin

:

Nelia, S.Ag., M.M

 

A.

Aspek Penyampaian Pelayanan (Service Delivery)

No.

Komponen

Uraian

1

Persyaratan Pelayanan Santunan Uang Duka Kematian

Surat Keterangan Kematian dari Kepala Kampung / Lurah  dan Diketahui Camat, FC KTP & KK, Formulir Permohonan, Akta Kematian dari Disdukcapil.

2

Prosedur/ Mekanisme Pelayanan Santunan Uang Duka Kematian

 

 

3

Waktu Penyelesaian Santunan Uang Duka Kematian

10 s.d 30 Menit

4

Biaya Pelayanan Santunan Uang Duka Kematian

Tidak dipungut biaya apapun

5

Pengelolaan Pengaduan Santunan Uang Duka Kematian

WhatsApp : 0852-6742-3147

email : dinassosialtuba123@gmail.com

Instagram : dinsos_tuba

facebook : Dinas Sosial Kabupaten Tulang Bawang

6.

Waktu Pelayanan Santunan Uang Duka Kematian

Hari Kerja :

Senin s/d Kamis pukul 07.30 s.d 16.00 WIB

Jum’at pukul 07.30 s.d 16.30 WIB

7.

Produk Pelayanan Santunan Uang Duka Kematian

Konsultasi Persyaratan Bantuan Sosial, Pengusulan untuk mendapatkan bantuan sosial, Uang Santunan sebesar Rp 1.000.000 / jiwa (by process)

B.

Aspek Pengelolaan Pelayanan (Manufacturing)

No.

Komponen

Uraian

1

Dasar Hukum Santunan Uang Duka Kematian

Ø Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;

Ø Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan

Ø Perbup Tulang Bawang Nomor 13 tahun 2018 tentang Pemberian Santunan Uang Duka Kematian Bagi Masyarakat Kabupaten Tulang Bawang

2

Sarana Prasarana/ Fasilitas Santunan Uang Duka Kematian

Ruang Tunggu, Alat Tulis, Komputer, Meja, Kursi

3

Kompetensi Pelaksana Santunan Uang Duka Kematian

Ø Menguasi alur pelayanan

Ø Menguasai IT

Ø Kemampuan Berkomunikasi

4

Pengawasan Internal Santunan Uang Duka Kematian

Supervisi oleh Atasan Langsung

5

Jumlah Pelaksana Santunan Uang Duka Kematian

2 Orang

6

Jaminan Pelayanan Santunan Uang Duka Kematian

Kabid Penanganan Fakir Miskin menjamin seluruh pelayanan yang diberikan oleh Staf di Bidang Penanganan Fakir Miskin sesuai dengan Standar Pelayanan dan peraturan yang berlaku

7

Jaminan Keamanan Dan Keselamatan Pelayanan Santunan Uang Duka Kematian

Gedung dan fasilitas pendukung, termasuk keamanannya dengan petugas keamanan di front office dan tempat parkir yang memadai, sehingga akan memberikan rasa aman

8

Evaluasi Kinerja Pelayanan Santunan Uang Duka Kematian

1. Laporan Kinerja Pegawai

2. Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah.



*Seluruh Proses Pelayanan Tidak Dipungut Biaya/Gratis.