SEJARAH DINAS

 

1.   Tugas pokok dan fungsi Dinas Sosial sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah  Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tulang Bawang  Fungsi dan uraian Tugas Unsur-unsur Dinas Sosial disebutkan bahwa Dinas Sosial Kabupaten Tulang Bawang mempunyai tugas melaksanakan tugas pembantuan dibidang sosial, meliputi Kesejahteraan Sosial, Rehabilitasi Sosial Dan Pelayanan Serta Pemberdayaan Sosial.

 

2.    Peraturan Bupati Tulang Bawang Nomor 51 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Fungsi, dan Tata Kerja Dinas Sosial Kabupaten Tulang Bawang