SEJARAH DINAS
1. Tugas
pokok dan fungsi Dinas Sosial sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tulang Bawang Fungsi dan uraian Tugas Unsur-unsur Dinas
Sosial disebutkan bahwa Dinas Sosial Kabupaten Tulang Bawang mempunyai tugas
melaksanakan tugas pembantuan dibidang sosial, meliputi Kesejahteraan Sosial,
Rehabilitasi Sosial Dan Pelayanan Serta Pemberdayaan Sosial.
2. Peraturan
Bupati Tulang Bawang Nomor 51 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi,
Tugas Fungsi, dan Tata Kerja Dinas Sosial Kabupaten Tulang Bawang