PELAYANAN DASAR OPD


1. PELAYANAN SANTUNAN KEMATIAN

Berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 13 Tahun 2018 tentang Pemberian Santunan Uang Duka Kematian

Syarat-syarat santuanan uang duka kematian :

a.    Surat permohonan (Blanko Terlampir)

b.    Fotocopy KTP warga yang meninggal (3 rangkap)

c.    Fotocopy KK warga yang meninggal (3 rangkap)

d.   Fotocopy KTP Ahli Waris (3 rangkap)

e.    Fotocopy KK Ahli Waris (3 rangkap)

f.     Surat Keterangan Kematian dari Kelurahan atau Pemerintah Kampung

g.    Akta Kematian dari Disdukcapil ( 3 Rangkap )

h.    Surat Keterangan Kelahiran atau Akta Kelahiran atau Surat Keterangan Domisili bagi yang belum memiliki KTP ( 3 Rangkap )

i.      Foto Warga yang Meninggal

 

2.        PELAYANAN BANSOS KEPADA PENYANDANG DISABILITAS DAN LANJUT USIA

 

Berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2018 tentang Tata  Cara Pemberian Bansos kepada Penyandang Disabilitas dan Lanjut Usia

 

 

3.        PELAYANAN BANSOS KEPADA ANAK YATIM DAN YATIM PIATU

 

Berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2019 tentang Tata  Cara Pemberian Bansos kepada Anak Yatim dan Yatim Piatu

 

4.        IZIN OPERASIONAL KEPADA LEMBAGA KESEJAHTERAAN SOSIAL ANAK (LKSA)

Berdasarkan :

1. Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tulang Bawang  Fungsi dan uraian Tugas Unsur-unsur Dinas Sosial disebutkan bahwa Dinas Sosial Kabupaten Tulang Bawang mempunyai tugas melaksanakan tugas pembantuan dibidang sosial, meliputi Kesejahteraan Sosial, Rehabilitasi Sosial Dan Pelayanan Serta Pemberdayaan Sosial.

 

2. Peraturan Bupati Tulang Bawang Nomor 51 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan

Organisasi, Tugas Fungsi, dan Tata Kerja Dinas Sosial Kabupaten Tulang Bawang.

 

3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4967)

 

4. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahaun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial

 

5. Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 184 Tahun 2011 tentang Lembaga Kesejahteraan

    Sosial

 

5. IZIN MENERUSKAN PERJALANAN BAGI ORANG TERLANTAR

1.     Dasar Hukum

a.    Undang-Undang RI Nomor 13 tahun 2011 Penanganan Fakir Miskin;

b.    Peraturan Daerah Kabupaten Tuklang Bawang Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tulang Bawang

c.    Perbup Nomor 51 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Sususnan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Sosial Kabupaten Tulang Bawang

 

2.     Persyaratan Pelayanan

a.    Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian sesuai TKP (Tempat Kejadian Perkara)

b.    Foto Copy KTP

c.    Foto Copy KK

 

3.     Waktu Pelayanan

Jangka waktu proses penyelesaian dalah paling lama 1 (satu) hari kerja

 

4.     Prosedur Penyelesaian Pelayanan

a.    Pemohon dengan didampingi petugas kepolisian atau membawa surat keterangan dari kepolisian datang ke Kantor Dinas Sosial atau adanya laporan dari Pihak Kepolisian tentang Orang Terlantar

b.    Kepala Dinas Sosial kabupaten Tulang Bawang memerintahkan kepada Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial untuk melakukan peninjauan dan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan

c.    Apabila kondisi orang tersebut sehat/sadar, maka dibuatkan surat Pengantar untuk disampaikan ke Dinas Sosial Daerah Asal, dan memberikan bantuan biaya transportasi ke daerah asalnya

d.    Apabila kondisi orang tersebut kurang sehat/sakit, maka dirujuk ke Rumah Sakit/Puskesmas untuk mendapatkan Pelayanan Kesehatan, setelah sembuh dibuatkan Surat Pengantar seperti diatas

e.    Konsep Surat Pengantar disampaikan ke Kepala Dinas melalui Sekretaris Dinas Sosial untuk ditandatangani.

f.     Orang terlantar dengan dilengkapi Surat Pengantar, dipulangkan ke daerah asal melalui Dinas Sosial daerah asal yang bersangkutan.

 

5.     Hasil Pelayanan Yang Diterima oleh Pemohon

Surat Pemulangan Orang Terlantar ke Daerah Asal untuk orang miskin yang digunakan sebagai syarat untuk pemulangan bagi pemohon untuk proses selanjutnya

 

6.     Kompetensi Petugas Yang Terlibat dalam Proses Penyelesaian Pelayanan

a.   Petugas yang melayani sebanyak dua orang staf dan satu orang kepala seksi

b.  Pendidikan yang dimiliki petugas minimal SMA

 

7.      Sarana dan Prasarana

a.    Sarana bagi petugas : Meja, Kursi, Komputer, Alat Tulis.

b.    Sarana bagi pemohon : parker, ruang tunggu, WC Umum

 

8.     Besarnya Tarif/Biaya Pelayanan dan Cara Pembayaran

Biaya pelayanan adalah tidak dipungut biaya (gratis)

 

 

 

 

BAGAN ALUR

 PENDAFTARAN DAN PERIZINAN LEMBAGA KESEJAHTERAAN SOSIAL  ANAK (LKSA )

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

CATATAN DOKUMEN YANG HARUS DILENGKAPI :

1.       PROFIL  LKSA

2.       NPWP LKSA

3.       NOMOR REKENING LKSA

4.       SURAT KETERANGAN DOMISILI LKSA