PELAYANAN DASAR OPD
1. PELAYANAN SANTUNAN KEMATIAN
Berdasarkan
Peraturan Bupati Nomor 13 Tahun 2018 tentang Pemberian Santunan Uang Duka
Kematian
Syarat-syarat
santuanan uang duka kematian :
a. Surat
permohonan (Blanko Terlampir)
b. Fotocopy
KTP warga yang meninggal (3 rangkap)
c. Fotocopy
KK warga yang meninggal (3 rangkap)
d. Fotocopy
KTP Ahli Waris (3 rangkap)
e. Fotocopy
KK Ahli Waris (3 rangkap)
f. Surat
Keterangan Kematian dari Kelurahan atau Pemerintah Kampung
g. Akta
Kematian dari Disdukcapil ( 3 Rangkap )
h. Surat
Keterangan Kelahiran atau Akta Kelahiran atau Surat Keterangan Domisili bagi
yang belum memiliki KTP ( 3 Rangkap )
i. Foto
Warga yang Meninggal
2.
PELAYANAN BANSOS KEPADA
PENYANDANG DISABILITAS DAN LANJUT USIA
Berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2018
tentang Tata Cara Pemberian Bansos kepada
Penyandang Disabilitas dan Lanjut Usia
3.
PELAYANAN BANSOS KEPADA
ANAK YATIM DAN YATIM PIATU
Berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pemberian Bansos kepada Anak Yatim dan Yatim Piatu
4.
IZIN OPERASIONAL KEPADA
LEMBAGA KESEJAHTERAAN SOSIAL ANAK (LKSA)
Berdasarkan :
1. Peraturan
Daerah Nomor
12 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tulang
Bawang Fungsi dan uraian Tugas
Unsur-unsur Dinas Sosial disebutkan bahwa Dinas Sosial Kabupaten Tulang Bawang
mempunyai tugas melaksanakan tugas pembantuan dibidang sosial, meliputi
Kesejahteraan Sosial, Rehabilitasi Sosial Dan Pelayanan Serta Pemberdayaan
Sosial.
2. Peraturan
Bupati Tulang Bawang Nomor 51 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan
Organisasi, Tugas Fungsi, dan
Tata Kerja Dinas Sosial Kabupaten Tulang Bawang.
3.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4967)
4. Peraturan
Pemerintah Nomor 39 Tahaun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial
5. Peraturan Menteri Sosial RI
Nomor 184 Tahun 2011 tentang Lembaga Kesejahteraan
Sosial
5. IZIN MENERUSKAN PERJALANAN
BAGI ORANG TERLANTAR
1.
Dasar
Hukum
a. Undang-Undang
RI Nomor 13 tahun 2011 Penanganan Fakir Miskin;
b. Peraturan
Daerah Kabupaten Tuklang Bawang Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tulang Bawang
c. Perbup
Nomor 51 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Sususnan Organisasi, Tugas, Fungsi dan
Tata Kerja Dinas Sosial Kabupaten Tulang Bawang
2.
Persyaratan
Pelayanan
a. Surat
Keterangan Kehilangan dari Kepolisian sesuai TKP (Tempat Kejadian Perkara)
b. Foto Copy
KTP
c. Foto Copy
KK
3.
Waktu
Pelayanan
Jangka waktu proses penyelesaian dalah
paling lama 1 (satu) hari kerja
4.
Prosedur Penyelesaian Pelayanan
a. Pemohon
dengan didampingi petugas kepolisian atau membawa surat keterangan dari
kepolisian datang ke Kantor Dinas Sosial atau adanya laporan dari Pihak
Kepolisian tentang Orang Terlantar
b. Kepala
Dinas Sosial kabupaten Tulang Bawang memerintahkan kepada Kepala Bidang
Perlindungan dan Jaminan Sosial untuk melakukan peninjauan dan pemeriksaan
terhadap yang bersangkutan
c. Apabila
kondisi orang tersebut sehat/sadar, maka dibuatkan surat Pengantar untuk
disampaikan ke Dinas Sosial Daerah Asal, dan memberikan bantuan biaya
transportasi ke daerah asalnya
d. Apabila
kondisi orang tersebut kurang sehat/sakit, maka dirujuk ke Rumah
Sakit/Puskesmas untuk mendapatkan Pelayanan Kesehatan, setelah sembuh dibuatkan
Surat Pengantar seperti diatas
e. Konsep
Surat Pengantar disampaikan ke Kepala Dinas melalui Sekretaris Dinas Sosial
untuk ditandatangani.
f. Orang
terlantar dengan dilengkapi Surat Pengantar, dipulangkan ke daerah asal melalui
Dinas Sosial daerah asal yang bersangkutan.
5.
Hasil
Pelayanan Yang Diterima oleh Pemohon
Surat
Pemulangan Orang Terlantar ke Daerah Asal untuk orang miskin yang digunakan
sebagai syarat untuk pemulangan bagi pemohon untuk proses selanjutnya
6.
Kompetensi
Petugas Yang Terlibat dalam Proses Penyelesaian Pelayanan
a. Petugas
yang melayani sebanyak dua orang staf dan satu orang kepala seksi
b. Pendidikan
yang dimiliki petugas minimal SMA
7.
Sarana dan Prasarana
a. Sarana
bagi petugas : Meja, Kursi, Komputer, Alat Tulis.
b. Sarana
bagi pemohon : parker, ruang tunggu, WC Umum
8.
Besarnya
Tarif/Biaya Pelayanan dan Cara Pembayaran
Biaya
pelayanan adalah tidak dipungut biaya (gratis)
BAGAN ALUR
PENDAFTARAN DAN PERIZINAN LEMBAGA
KESEJAHTERAAN SOSIAL ANAK (LKSA )
CATATAN DOKUMEN YANG HARUS DILENGKAPI :
1. PROFIL LKSA
2. NPWP LKSA
3. NOMOR REKENING LKSA
4. SURAT KETERANGAN DOMISILI LKSA