Program Bantuan Hibah Rumah Ibadah dan Organisasi Keagamaan Merupakan Bagian Dari Program Dinas Sosial Kabupaten Tulang Bawang, Melalui Bidang Pemberdayaan Sosial, Berupaya Untuk Memberikan Pelayanan Yang Transparan dan Akuntabel Terhadap Rumah Ibadah dan Organisasi Keagamaan Yang Membutuhkan.


Dasar Hukum : Peraturan Bupati Tulang Bawang Nomor 66 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pemberian dan Pengelolaan Hibah di Kabupaten Tulang Bawang


Bantuan Hibah Rumah Ibadah dan Organisasi Keagamaan

 

Jenis Layanan

:

Bantuan Hibah Rumah Ibadah dan Organisasi Keagamaan

Nomor SP

:

400.9.1/3/V.4/TB/I/2025

Tanggal Pembuatan

:

3 Januari 2025

Tanggal Revisi

:

-

Penyelenggaran Pelayanan

:

 

Kepala Bidang Penanganan Fakir Miskin

:

Gentar Alam, S.Ag

 

A.

Aspek Penyampaian Pelayanan (Service Delivery)

No.

Komponen

Uraian

1

Persyaratan Pelayanan

Struktur Organisasi / Kepengurusan, Fotocopy KTP Pengurus, NPWP Pengurus, Rekening Bank Lampung a.n Rumah Ibadah, RAB Rumah Ibadah

2

Prosedur/ Mekanisme Pelayanan

 

 

3

Waktu Penyelesaian

7 s.d 30 Hari Kerja

4

Biaya Pelayanan

Tidak dipungut biaya apapun

5

Pengelolaan Pengaduan

email : [email protected]

Instagram : dinsos_tuba

facebook : Dinas Sosial Kabupaten Tulang Bawang

SP4N Lapor : Dinas Sosial Kabupaten Tulang Bawang

Website : https://dinsos.tulangbawangkab.go.id/

6.

Waktu Pelayanan

Hari Kerja :

Senin s/d Kamis pukul 07.30 s.d 16.00 WIB

Jum’at pukul 07.30 s.d 16.30 WIB

7.

Produk Pelayanan

Bantuan Hibah Berupa Uang Tunai (by process)

B.

Aspek Pengelolaan Pelayanan (Manufacturing)

No.

Komponen

Uraian

1

Dasar Hukum

Ø Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;

Ø Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan

Ø Peraturan Bupati Tulang Bawang Nomor 66 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pemberian dan Pengelolaan Hibah di Kabupaten Tulang Bawang

2

Sarana Prasarana/ Fasilitas

Ruang Tunggu, Alat Tulis, Komputer, Meja, Kursi

3

Kompetensi Pelaksana

Ø Menguasi alur pelayanan

Ø Menguasai IT

Ø Kemampuan Berkomunikasi

4

Pengawasan Internal

Supervisi oleh Atasan Langsung

5

Jumlah Pelaksana

2 Orang

6

Jaminan Pelayanan

Kabid Pemberdayaan Sosial menjamin seluruh pelayanan yang diberikan oleh Staf di Bidang Pemberdayaan Sosial sesuai dengan Standar Pelayanan dan peraturan yang berlaku

7

Jaminan Keamanan Dan Keselamatan Pelayanan

Gedung dan fasilitas pendukung, termasuk keamanannya dengan petugas keamanan di front office dan tempat parkir yang memadai, sehingga akan memberikan rasa aman

8

Evaluasi Kinerja Pelayanan

1. Laporan Kinerja Pegawai

2. Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah.

*Seluruh Proses Pelayanan Tidak Dipungut Biaya/Gratis.