Program Bantuan Sosial Kepada Lansia, Penyandang Disabilitas, dan Anak Yatim Merupakan Bagian Dari 25 Program Unggulan Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang. Dinas Sosial Kabupaten Tulang Bawang, Melalui Bidang Rehabilitasi Sosial Berupaya Untuk Memberikan Pelayanan Yang Transparan dan Akuntabel. Melalui Program Ini, Diharapkan Dapat Membantu Kesejahteraan Masyarakat Tulang Bawang Menjadi Lebih Baik.
Berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian Bansos kepada Penyandang Disabilitas dan Lanjut Usia dan Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pemberian Bansos kepada Anak Yatim dan Yatim Piatu, berikut Adalah Alur Pengajuan Bantuan Sosial Kepada Lansia, Penyandang Disabilitas, dan Anak Yatim.

*Seluruh Proses Pelayanan Tidak Dipungut Biaya/Gratis.